Rabu, 01 Oktober 2014

Pelaku-pelaku Ekonomi

Pelaku-Pelaku Ekonomi

Dalam perekonomian manaun, baik primitif maupun modern, kapitalis, sosialis maupun komunis, dapat dibedakan menjadi tiga kelompok pengambil keputas ekonomi yang untuk selanjutnya kita sebut pelaku-pelaku ekonomi atau subyek-subyek ekonomi

Ketiga kelompok pelaku-pelaku ekonomi tersebut ialah:
1.      Rumah tangga keluarga. Dalam literatur kelompok pelaku ekonomi ini biasa disebut sebagai household, dan dapat berupa organisasi keluarga atau dapat pula berupa orang perorangan. Orang perorangan kita anggap sebagai rumah tangga keluarga beranggota tunggal. Kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga pada pokoknya meliputi:
a.       Menjual atau menyewakan sumber-sumber daya yang mereka miliki dengan mendapatkan pendapatan yang dapat berupa upah, gaji, sewa, bunga dan laba sebagai hasil penjualan atau hasil persewaan sumber-sumber daya mereka,
b.      Membayar pajak,
c.       Membeli dan mengkonsumsi barang-barang dan jasa-jasa pribadi yang dihasilkan oleh rumah-rumah tangga perusahaan, dan
d.      Memanfaati jasa pemakaian barang-barang dan jasa-jasa publik yang disediakan oleh pemerintah.

2.      Rumah Tangga Perusahaan. Pelaku-pelaku ekonomi yang tergolong dalam kategori ini mempunyai benuk yuridis yang bermacam-macam. Ada yang berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan dengan firma, perusahaan perseorangan, perusahaan negara, koperasi dan sebagainya lagi. Rumah-rumah tangga perusahaan, yang dengan singkat kita sebut juga  produsen, perusahaan atau badan usaha melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi yang pada dasarnya adalah seperti dibawah ini:
a.       Membeli sumber-sumber daya dari rumah-rumah tangga keluarga dan rumah tangga pemerintah,
b.      Membayar pajak,
c.       Memanfaati barang-barang dan jasa-jasa publik yang disediakan oleh pemerintah,
d.      Menggunakan sumber-sumber daya seperti dimaksudkan diatas untuk menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa, dan
e.       Menjual barang-barang dan jasa-jasa yang merekahasilkan, kepada rumah-rumah tangga keluarga, rumah tangga pemerintah, dan juga kepada sesama rumah tangga perusahaan.


3.      Rumah Tangga Pemerintah. Pelaku ekonomi ini, yang biasa hanya disebut pemerintah, menjalankan macam kegiatan ekonomi sebagai berikut:
a.       Membeli sumber-sumber daya, (untuk sistem perekonomian kita terutama sumber daya manusia), barang-barang dan jasa-jasa dari rumah-rumah tangga keluarga dan rumah-rumah tangga perusahaan,
b.      Dengan sumber-sumber daya, barang-barang dan jasa-jasa yang dibelinya, rumah tangga pemerintah menghasilkan serta menyajikan jasa barang-barang publik untuk dapat dimanfaati oleh rumah-rumah tangga keluarga dan rumah-rumah tangga perusahaan,
c.       Memungut pajak dari rumah-rumah tangga keluarga dan rumah-rumah tangga perusahaan dengan maksud antara lain untuk membiayai pembelian barang-barang, jasa-jasa serta sumber-sumber daya yang diperlukan seperti yang dimaksudkanpada butir ke 1 di atas,
d.      Bertindak sebagai pengatur perekonomian, pemerintah berkewajiban:
                                                        i.            Mengusahakan pembagian pendapatan nasional yang adil,
                                                      ii.            Mengusahakan tingkat pendapatna nasional dan tingkat kesempatan kerja yang tinggi,
                                                    iii.            Mengusahakan tingkat harga yang relatif stabil, dan
                                                    iv.            Mengusahakan pertumbuhan ekonomi yang mamadai.









Referensi :  Reksoprajitno, Soedijono. 1993. Pengantar Ekonomi Mikro Perilaku Harga Pasar dan Konsumen. Jakarta: Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar