Pelaku-Pelaku Ekonomi
Dalam perekonomian
manaun, baik primitif maupun modern, kapitalis, sosialis maupun komunis, dapat
dibedakan menjadi tiga kelompok pengambil keputas ekonomi yang untuk
selanjutnya kita sebut pelaku-pelaku ekonomi atau subyek-subyek
ekonomi.
Ketiga kelompok pelaku-pelaku ekonomi tersebut ialah:
1. Rumah tangga keluarga. Dalam literatur kelompok pelaku ekonomi ini
biasa disebut sebagai household, dan dapat berupa organisasi keluarga
atau dapat pula berupa orang perorangan. Orang perorangan kita anggap sebagai
rumah tangga keluarga beranggota tunggal. Kegiatan-kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh rumah tangga keluarga pada pokoknya meliputi:
a. Menjual atau menyewakan sumber-sumber daya yang
mereka miliki dengan mendapatkan pendapatan yang dapat berupa upah, gaji, sewa,
bunga dan laba sebagai hasil penjualan atau hasil persewaan sumber-sumber daya
mereka,
b. Membayar pajak,
c. Membeli dan mengkonsumsi barang-barang dan
jasa-jasa pribadi yang dihasilkan oleh rumah-rumah tangga perusahaan, dan
d. Memanfaati jasa pemakaian barang-barang dan
jasa-jasa publik yang disediakan oleh pemerintah.
2. Rumah Tangga Perusahaan. Pelaku-pelaku ekonomi yang tergolong dalam
kategori ini mempunyai benuk yuridis yang bermacam-macam. Ada yang berbentuk
perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan dengan firma,
perusahaan perseorangan, perusahaan negara, koperasi dan sebagainya lagi.
Rumah-rumah tangga perusahaan, yang dengan singkat kita sebut juga produsen, perusahaan atau badan usaha
melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi yang pada dasarnya adalah seperti
dibawah ini:
a. Membeli sumber-sumber daya dari rumah-rumah tangga
keluarga dan rumah tangga pemerintah,
b. Membayar pajak,
c. Memanfaati barang-barang dan jasa-jasa publik yang
disediakan oleh pemerintah,
d. Menggunakan sumber-sumber daya seperti dimaksudkan
diatas untuk menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa, dan
e. Menjual barang-barang dan jasa-jasa yang
merekahasilkan, kepada rumah-rumah tangga keluarga, rumah tangga pemerintah,
dan juga kepada sesama rumah tangga perusahaan.
3. Rumah Tangga Pemerintah. Pelaku ekonomi ini, yang biasa hanya disebut
pemerintah, menjalankan macam kegiatan ekonomi sebagai berikut:
a. Membeli sumber-sumber daya, (untuk sistem
perekonomian kita terutama sumber daya manusia), barang-barang dan jasa-jasa
dari rumah-rumah tangga keluarga dan rumah-rumah tangga perusahaan,
b. Dengan sumber-sumber daya, barang-barang dan
jasa-jasa yang dibelinya, rumah tangga pemerintah menghasilkan serta menyajikan
jasa barang-barang publik untuk dapat dimanfaati oleh rumah-rumah tangga
keluarga dan rumah-rumah tangga perusahaan,
c. Memungut pajak dari rumah-rumah tangga keluarga
dan rumah-rumah tangga perusahaan dengan maksud antara lain untuk membiayai
pembelian barang-barang, jasa-jasa serta sumber-sumber daya yang diperlukan
seperti yang dimaksudkanpada butir ke 1 di atas,
d. Bertindak sebagai pengatur perekonomian,
pemerintah berkewajiban:
i.
Mengusahakan pembagian pendapatan nasional yang adil,
ii.
Mengusahakan tingkat pendapatna nasional dan tingkat kesempatan kerja yang
tinggi,
iii.
Mengusahakan tingkat harga yang relatif stabil, dan
iv.
Mengusahakan pertumbuhan ekonomi yang mamadai.
Referensi : Reksoprajitno, Soedijono. 1993. Pengantar
Ekonomi Mikro Perilaku Harga Pasar dan Konsumen. Jakarta: Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar