Sabtu, 20 Desember 2014

Konsep Bisnis Waralaba Bread Love

Usaha Waralaba Bread Love
Bread love adalah produk makanan yang berbahan baku roti dengan berbagai aneka macam isi yang disediakan. Kelembutan roti bread love mampu membuat konsumen ingin terus menikmatinya ditambah pula dengan isi dari bread love yang memberi kesan rasa manis yang pas dan potongan buah segar didalamnya mampu menambah rasa lucu J dilidah. Bentuk love (hati) dari roti bread love juga memberi nilai tambah yang mampu menarik konsumen untuk membeli produk ini, apalagi dikalangan remaja yang kebanyakan menyukai bentuk love. Bread love juga pas sekali untuk moment-moment tertentu seperti ; hari valentine, hari ibu dll. Desain kemasan bread love juga dibuat semenarik mungkin agar mampu memperindah bread love.

Kenapa harus memilih waralaba bread love???
1.      Waralaba bread love peluang usaha makanan modal kecil yang memakai produk bahan baku roti
2.      Usaha modal kecil dengan desain logo, gambar, dan merk yang menarik dan lucu
3.      Bentuk roti yang memilik ciri khas tersendiri yaitu berbentuk love
4.      Perpaduan rasa enak dan manis yang pas dilidah
5.      Kelembutan roti yang memberikan rasa kagum konsumen
6.      Berbagai isi yang diracik semaksimal mungkin untuk menghasilkan rasa manis yang lucu
7.      Terdapat aneka macam isi dari roti yang biasa digemari banyak orang
8.      Desain kemasan yang menarik dan lucu
9.      Memiliki keberadaan pusat yang dapat dipertanggungjawabkan
10.  Merek bread love sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
11.  Label HALAL juga sudah diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia

Cara Pemasarannya :
1.      Dengan mengamati pasar dan mengamati perilaku pembeli
2.      Membuka toko kecil dekat dengan tempat-tempat ramai pengunjung
3.      Lakukan promosi dengan menyebarkan brosur ataupun dengan tester
4.      Pola pelayanan yang harus ramah dan bersahabat dengan pembeli
5.      Buat aroma roti yang harum agar konsumen semakin tertarik untuk membeli
6.      Menjual dengan harga terjangkau
7.      Buat taktik seperti mengumpulkan keluarga, saudara, maupun teman untuk ramai-ramai mengantri didepan toko agarorang lain penasaran untuk ikut mengantri
8.      Bekerja sama dengan sales roti atau pedagang kue keliling
9.      Lakukan sistem konsinyasi (penitipan) ke berbagai distribusi
10.  Manfaatkan internet dengan membuat website, blog, facebook dll

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yaitu :
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
3.      Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk badan usaha tersebut bersumber dari Undang-undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas-batas tertentu. Hal ini berarti bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasnya. Adapun batas-batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana terhadap kedua jenis ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a.       Jenis-jenis usaha yang VITAL yaitu usaha-usaha yang memiliki peranan yang yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambangan, dan sebagainya.
b.      Jenis-jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya : usaha perlistrikan, air minum, kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha-usaha ini hanya boleh dikelola negara.

1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk-bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
·         Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·         Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
·         Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·         Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·         Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·         Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·         Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
c.       Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta dan luar negeri.

2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahaan swasta yang bermotif nir-laba yaitu rumah sakit, sekolahan, akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :

a.       Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahan yang setiap saat harus menanggung utang-utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan-perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan-keuntungan dari bentuk perseorangan ini adalah :
-          Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
-          Motivasi usaha yang tinggi
-          Penanganan aspek hukum yang minimal
Kekurangan-kekurangan dari bentuk perseorangan ini adalah:
-          Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
-          Keterbatasan kemampuan keuangan
-          Keterbatasan manajerial
-          Kontinuitas kerja karyawan terbatas

b.      Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam pernodalannya. Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk perseorangan, akan tetapi karena firma ini lebih adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan menjadi lebih besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang-kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

c.       Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan-kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-          Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
-          Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu keterbatasan modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk perserikatan komanditer, dibandingkan dengan bentuk-bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.

d.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis-bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi pemilik perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau dividen dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggung utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan.

Perseroan terbatas ini akan menjadi suatu badan hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan-tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham bentuk ini berbeda dengan bentuk terdahulu yang memeiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab rentang. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tasnggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menaggung utang-utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut perseroan terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
-          Memiliki masa hidup yang terbatas
-          Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.

-          Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas
-          Penggunaan manajer yang profesional

e.       Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya yayasan panti asuhan. Yayasan yang mengelola sekolahan swasta, yayasan penderitaan anak cacaat dll.

3.      Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dilihat drai lingkungannya koperasi dapat dibagi menjadi :
1.      Koperasi Sekolah
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.      KUD
4.      Koperasi Konsumsi
5.      Koperasi Simpan Pinjam
6.      Koperasi Produksi

Prinsip koperasi :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Pengelolaan bersifat demokratis



Sumber : https://hadisaputra3.blogspot.com/2012/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html?m=1

Wiraswastawan

Pengertian wiraswastawan (entrepreneur) secara umum yaitu menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki pengetahuan untuk :
  1. Berdiri di atas kekuatan sendiri
  2. Mengambil keputusan untuk diri sendiri
  3. Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
  4. Menggerakan perekonomian masyarakat untuk maju ke depan
  5. Mengambil risiko
  6. Memanfaatkan kesempatan usaha yang ada
  7. Supel, fleksibel dalam bergaul, mampu dan mau menerima kritik membangun, dan melakukan komunikasi yang efektif dengan orang lain
  8. Mengkoordinasi pengelolaan penanaman modal atau sarana produksi
  9. Menggerakkan orang lain dengan berbagai keahlian untuk membantunya mencapai tujuan usaha
  10. Memperkenalkan fungsi faktor produksi baru
  11. Berespon secara kreatif dan inovatif, memiliki pandangan ke depan, cerdik, lihai, dapat menanggapi situasi yang berubah-ubah, serta tahan terhadap situasi yang tidak menentu
  12. Menghasilkan sesuatu yang dapat dijual atau ditukarkan dalam rangka memperoleh pendapatan atau usahanya
  13. Belajar dari pengalaman (mawas diri)
  14. Memiliki semangat bersaing yang kuat
  15. Berorientasi pada kerja keras, memiliki motivasi yang kuat untuk menyelesaikan tugas
  16. Memiliki rasa percaya diri dan yakin terhadap kemampuan sendiri
  17. Memiliki motivasi berprestasi dan kemampuan untuk menjadi pemimpin
  18. Menguasai berbagai pengetahuan; ketrampilan dalam menyusun, menjalankan, dan mencapai tujuan organisasi usaha; menguasai manajemen umum; dan mneguasai berbagai bidang pengetahuan lain yang menyangkut dunia usaha
  19. Tingkat energinya tinggi
  20. Tegas
  21. Memperhatikan lingkungan sosial untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang
Dalam kaitannya dengan kemajuan perusahaan, peranan wiraswastawan adalah:
  1. Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional
  2. Mencari keuntungan bisnis
  3. Membawa perusahaan ke arah kemampuan, perkembangan, serta kontinuitas
  4. Memperkenalkan hasil produksi baru
  5. Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
  6. Membuka pasar
  7. Merebut sumber bahan mentah ataupun setengah jadi
  8. Melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru

Wiraswasta

            Wiraswasta ialah alternative penyediaan lapangan pekerjaan minim bagi si pemilik modal itu sendiri. Dalam wiraswasta tercakup beberapa unsur penting yang satu sama lainnya saling terkait. Unsur-unsur tersebut adalah unsur pengetahuan, unsur ketrampilan, unsur sikap mental, dan unsur kewaspadaan. Dalam kehidupan kesehariannya, wiraswastawan yang baik akan menggunakan pemikiran dan geraknya secara otomatis dengan menggabungkan unsur-unsur tersebut.

Unsur-unsur Penting Wiraswata:

~Unsur pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan. Semakin tinggi dan semakin luas pendidikan seseorang, semakin tinggi dan semakin luas pula pengetahuannya. Kedalaman pemahaman akan diperoleh seseorang bilamana ia mendalami bidang yang digelutinya. Sedangkan orang yang lebih mementingkan pengetahuan luas pada umumnya akan menjadi generalis. Selain diperoleh dari pendidikan formal, pengetahuan juga dapat berkembang dari “belajar sendiri”. Dalam dunia usaha yang kompleks, diperlukan kemampuan yang komprehensif. Karena itu, wiraswastawan dituntut untuk mempunyai keluasan pengetahuan dan kemampuan penalaran yang tinggi.

~Unsur ketrampilan pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswatawan yang dilengkapi dengan ketrampilan tinggi akan mempunyai pekuang keberhasilan yang lebih tinggi. Ketrampilan yang dimilikinya akan memudahkan dan memperlancar penyelesaian berbagai tugas yang harus dijalaninya.

~Unsur sikap mental menggambarkan reaksi sikap dan mental seseorang ketika menghadapi suatu situasi. Untuk berwiraswasta, secara umum dituntut adanya sikap mental yang fleksibel, sesuai dengan tuntutan dan perkemmbangan keadaan, dinamis, kreatif, dan penuh inisiatif. Pada situasi yang menguntungkan, wiraswastawan jempolan akan melaksanakan pekerjaannya tepat waktu sehingga kesempatan yang ada tidak hilang begitu saja. Sebaliknya, pada kondisi yang tidak menguntungkan, mereka mampu menunda dan menangguhkan pelaksanaan suatu pekerjaan dan memikirkan alternatif kesempatan yang lain.

~Unsur kewaspadaan merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga akan dialami. Sehubungan dengan itu, berwiraswasta juga berarti perlu mempertimbangkan sikap defensif atau ofensif. Bila sikap defensif yang dipilih, berarti wiraswastawan akan memikirkan strategi, taktik, dan rencana tindakan yang bersifat menghindari, mencegah, membelokkan, menutupi, ataupun memperkecil hal-hal yang merugikan pihaknya. Bila sikap ofensif yang dipilih, wiraswastawan justru mencoba melihat keuntungan yang dapat diperolehnya dari sesuatu yang diduganya akan terjadi. Dengan demikian, segala upaya berupa pemikiran ataupun tindakan ditujukan untuk memanfaatkan setiap kejadian dan kesempatan yang ada secara tepat dan sebaik mungkin, guna menghasilkan sesuatu yang berguna baginya. Jadi, wiraswastawan yang baik mampu mengambil kesempatan dalam kondisi yang menurut pandangan orang awam sulit dilakukan. Dalam kenyataannya, unsur kewaspadaan terkait erat dengan rencana tindakan wiraswastawan dalam mengantisipasi keadaan yang akan terjadi dimasa mendatang.


Kewiraswastaan

Kewiraswastaan (entrepreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha, untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan.

Selain memperoleh keuntungan, berwiraswasta juga tak terlepas dari kemungkinan rugi. Sisi keuntungan berwiraswasta adalah kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar harapan perolehan keuntungannya), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab  terhadap dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa), dan memiliki wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya. Sedangkan sisi kerugian berwiraswasta adalah tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, menanggung beban akibat kerugian perusahaan, pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya yang berkaitan dengan keluarga.

Pada umumnya orang yang tidak berani mengambil risiko akan menghindari kesempatan berwiraswasta. Karena, dengan bekerja kepada orang lain, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih ringan atas kerugian perusahaan, memiliki jam kerja yang teratur, dan sering kali memperoleh penghasilan tambahan.