Sabtu, 20 Desember 2014

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yaitu :
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
3.      Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk badan usaha tersebut bersumber dari Undang-undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas-batas tertentu. Hal ini berarti bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasnya. Adapun batas-batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana terhadap kedua jenis ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a.       Jenis-jenis usaha yang VITAL yaitu usaha-usaha yang memiliki peranan yang yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambangan, dan sebagainya.
b.      Jenis-jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya : usaha perlistrikan, air minum, kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha-usaha ini hanya boleh dikelola negara.

1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk-bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
·         Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·         Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
·         Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·         Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·         Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·         Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·         Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
c.       Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta dan luar negeri.

2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahaan swasta yang bermotif nir-laba yaitu rumah sakit, sekolahan, akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :

a.       Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahan yang setiap saat harus menanggung utang-utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan-perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan-keuntungan dari bentuk perseorangan ini adalah :
-          Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
-          Motivasi usaha yang tinggi
-          Penanganan aspek hukum yang minimal
Kekurangan-kekurangan dari bentuk perseorangan ini adalah:
-          Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
-          Keterbatasan kemampuan keuangan
-          Keterbatasan manajerial
-          Kontinuitas kerja karyawan terbatas

b.      Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam pernodalannya. Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk perseorangan, akan tetapi karena firma ini lebih adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan menjadi lebih besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang-kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

c.       Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan-kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-          Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
-          Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu keterbatasan modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk perserikatan komanditer, dibandingkan dengan bentuk-bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.

d.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis-bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi pemilik perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau dividen dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggung utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan.

Perseroan terbatas ini akan menjadi suatu badan hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan-tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham bentuk ini berbeda dengan bentuk terdahulu yang memeiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab rentang. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tasnggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menaggung utang-utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut perseroan terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
-          Memiliki masa hidup yang terbatas
-          Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.

-          Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas
-          Penggunaan manajer yang profesional

e.       Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya yayasan panti asuhan. Yayasan yang mengelola sekolahan swasta, yayasan penderitaan anak cacaat dll.

3.      Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dilihat drai lingkungannya koperasi dapat dibagi menjadi :
1.      Koperasi Sekolah
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.      KUD
4.      Koperasi Konsumsi
5.      Koperasi Simpan Pinjam
6.      Koperasi Produksi

Prinsip koperasi :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Pengelolaan bersifat demokratis



Sumber : https://hadisaputra3.blogspot.com/2012/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar