Jumat, 10 Juni 2016

HUKUM PASAR MODAL DAN CONTOHNYA

Sumber : Google Image

Pengertian Umum

Pasar modal Indonesia sebagai salah satu lembaga memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek. Selain itu pasar modal juga sebagai penggerak perkembangan perekonomian negara dan pemerintah mempunyai kepentingan mengatur dinamika pasar modal.

Pengertian Menurut UU Pasar Modal

Suatu kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Perundang - Undangan Pasar Modal
  1. UU Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal.
  4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal, dll. 

Produk-Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal 

1.      Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Adapun hak-hak pemilik saham meliputi :

a.   Deviden, pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.

b.   Suara dalam RUPS, khususnya dalam hal pemilihan direksi, reorginasi, rekapitalisasi, merger dan penentuan kebijaksanaan lain atas jalannya perusahaan.

c.   Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada, apabila saham tersebut dijual pemiliknya dengan harga yang lebih tinggi.

2.   Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi meliputi, antara lain :

a.   Pembayaran bunga

b.   Pelunasan hutang

c.   Peningkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.

3.   Reksadana merupakan setifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal. Adapun hak-hak pemilik sertifikat reksadana adalah :

a.   Deviden yang dibayarkan secara berkala

b.   Peningkatan nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali

c.   Hak menjual kembali kepada PT danareksa.

Fungsi Pasar Modal

§ Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif

§ Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional

§  Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja

§  Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi

Para Pelaku Dalam Pasar Modal

· Pelaku yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun kelembangan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana/tambahan modal untuk keperluan usahanya.

· Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan. Sementara itu, dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secundary market).

a.   Pasar perdana (primary market) merupakan pemodal pada saat saham belum dilakukan atau efeknya belum tercatat di bursa, masa nya adalah 90 hari.
b.   Pasar sekunder (secondary market) adalah setelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah itu efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.

· Komoditi adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa, uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lain-lain.

· Lembaga penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.

· Investasi merupakan kegiatan menanam modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal trsebut.

Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal

Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung (guarantor), wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek (delaer), perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana (investment company), biro administrasi efek (BAE).

Larangan dalam Pasar Modal

1) Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek. Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:

a.   Menipu pihak lain dengan cara apa pun

b. Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material

c. Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar

d. Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih

2) Perdagangan orang dalam (insider trading) adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak lain.

3)   Larangan bagi orang dalam.

4)   Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam.

5)   Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam. 

Sanksi terhadap Larangan

ü  Sanksi Administratif (PP No. 45 Tahun 1995)
ü  Sanksi Perdata (Pasal 1365, UUPM Pasal 111 & UU Perseroan Terbatas)
ü  Sanksi Pidana (UUPM Pasal 103-110)


   Kasus Reksa Dana Pt. Sarijaya Permana Sekuritas

Terdakwa Herman Ramli bersama dua Direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas dianggap penuntut umum telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang. Akibat ulah ketiga terdakwa, 13.074 nasabah menderita kerugian sebesar Rp. 235,6 milyar. 

Berawal dari perbuatan Herman yang secara bertahap memerintahkan stafnya, Setya Ananda, untuk mencari nasabah nominee pada tahun 2002. Sampai tahun 2008, sudah terhimpun 17 nasabah nominee yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. Kemudian, dibukakanlah ketujuhbelas nasabah nominee ini rekening. Rekening itu digunakan Herman untuk melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Namun, karena dana dalam rekening 17 nasabah nominee ini tidak mencukupi untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta Lanny Setiono (stafnya) untuk menaikkan batas transaksi atau Trading Available (TA). Lalu, Lanny menindak-lanjutinya dengan memerintahkan bagian informasi dan teknologi (IT) untuk memproses kenaikan TA 17 nasabah nominee tersebut. Tapi, untuk menaikkan TA, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari para direksi Sarijaya, yaitu Teguh, Zulfian, dan Yusuf Ramli, Direktur Utama Sarijaya. Walau mengetahui dana yang terdapat pada rekening ketujubelas nasabah nominee tidak mencukupi, para direksi tetap memberikan persetujuan untuk menaikkan TA. Sehingga, Herman dapat melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Padahal, transaksi yang dilakukan Herman, tanpa sepengetahuan atau order dari para nasabah. Selama kurang lebih enam tahun, Herman melakukan transaksi jual/beli saham dengan menggunakan rekening ketujuhbelas nasabah nominee. Dan untuk membayar transaksi itu, Herman medebet dana 13074 nasabah yang tersimpan di main account Sarijaya.

Apabila diakumulasikan, pemilik 60 persen saham perusahaan sekuritas (Sarijaya) ini telah mempergunakan dana sekitar Rp214,4 miliar, termasuk di dalamnya modal perusahaan sebesar Rp5,77 miliar. Oleh karena itu, Herman dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang yang merugikan 13074 nasabah Sarijaya sekitar Rp235,6 miliar.

Mabes Polri dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempunyai pendapat yang berbeda untuk kasus ini. Polri menyatakan kasus Sarijaya masuk dalam ranah pasar modal, dan perlu ditindak sesuai dengan UU Pasar Modal.

Sedangkan Bapepam-LK menganggap kasus ini bukan pelanggaran pasar modal, melainkan kategori pidana umum, yakni penggelapan dan pencucian uang.







Sumber :