Dokumen
Transaksi
Dokumen transaksi yaitu bukti tertulis tentang terjadinya transaksi
keuangan, yang digunakan sebagai dasar awal atau sumber pencatatan dalam
akuntansi. Dokumen transaksi terdiri dari dua jenis yaitu :
1.
Dokumen transaksi intern merupakan bukti transaksi yang khusus dibuat
oleh dan untuk intern perusahaan, dan
2.
Dokumen transaksi ekstern yaitu bukti pencatatan transaksi yang
berhubungan dengan pihak di luar perusahaan.
No.
|
Transaksi
|
Jenis Bukti
Transaksi
|
1.
|
Pembelian perlengkapan/peralatan
|
Faktur/nota kontan/kuitansi
|
2.
|
Pembelian barang dagang
|
Faktur/nota kontan/kuitansi
|
3.
|
Retur pembelian barang dagang
|
Nota debet/kopi nota retur
|
4.
|
Pembayaran pelunasan pembelian kredit
|
Kuitansi/pengeluaran kas
|
5.
|
Penjualan barang dagang
|
Kopi faktur/nota kontan/kopi kuitansi
|
6.
|
Retur penjualan
|
Nota kredit/nota retur
|
7.
|
Penerimaan pelunasan penjualan kredit
|
Kopi kuitansi/penerimaan kas
|
8.
|
Penjualan barang dagang kepada instansi
|
Kopi faktur
|
9.
|
Pembayaran beban
|
Memo/kuitansi
|
a.
Nota kontan, adalah tanda bukti pembelian barang secara tunai yang
dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pembeli.
b.
Faktur, adalah perhitungan jual beli secara kredit yang dibuat oleh
penjual.
c.
Nota kredit, adalah surat bukti terjadinya pengurangan piutang
usaha karena ada pengembalian barang dagangan, atau penurunan harga karena
terjadinya kerusakan atau ketidaksesuaian kualitas barang yang dikirim dengan
yang dipesan.
d.
Nota debet, adalah surat bukti terjadinya pengurangan utang usaha
karena adanya pengembalian barang yang dibuat oleh pembeli..
e.
Cek, adalah surat perintah dari pemegang rekening giro (penyimpanan
dana) kepada bank agar mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak yang namanya
tercantum di cek tersebut.
f.
Bilyet giro, adalah alat pembayaran kepada pihak lain dengan cara
memindahkan saldo rekening bank pihak yang membayar kepada rekening pihak yang
menerima.
g.
Memo, adalah bukti transaksi yang dibuat oleh pimpinan perusahaan
untuk bagian perusahaan yang berisi perintah pencatatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar