Kamis, 21 Desember 2017

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan akuntan yang memberika jasa kepada masyarakat luas dengan membuka Kantor Akuntan Publik (KAP). Akuntan publik dikenal masyarakat dari jasa audit bagi pemakai informasi keuangan. Peranan akuntan publik adalah meyakinkan para pemakai informasi keuangan bahwa laporan keuangan adalah wajar bagi semua pihak, bebas dari bias dan tendensi menguntungkan satu pihak tertentu (dengan mengorbankan pihak lain). Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat, yang dapat digolongkan kedalam dua kelompok jasa atestasi dan non atestasi.

Dalam lingkungan bisnis global, organisasi profesi akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengamati trend perubahan persyaratan untuk memasuki profesi akuntan publik, memiliki struktur organisasi yang mampu merespon dengan cepat setiap perubahan yang diperkirakan akan terjadi, memiliki pengurus kelas dunia dan menyelenggarakan system pendidikan profesional yang menekankan learning to learn.


Pengertian Akuntan Publik
            Akuntan publik adalah profesi yang mempunyai posisi yang unik. Walaupun imbalan atau remunerasi disediakan oleh pemakai jasa dalam rangka melayani kepentingan masyarakat luas, akuntan harus selalu menjaga sikap independent (tidak memihak pada salah satu pihak, baik klien maupun pihak lain).

            Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.423/KMK.06/2002 memberikan definisi akuntan publik sebagai berikut:
            “Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan”.

            Berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa dan Konvensi Nasional Akuntan Publik tanggal 5 Mei 2000:
            “Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan publik”.

Pengertian Kantor Akuntan Publik
            Menurut Mulyadi (2002: 61), mendefinisikan Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah sebagai berikut:
            “Kantor Akuntan Publik adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa professional dan praktik akuntan publik”.

            Dalam keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.43/KMK.017/1997 tentang jasa akuntan publik, pasal 1 butir b, mendifinisikan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai berikut:
            “Lembaga yang memiliki izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam menjalankan pekerjaannya”.


Struktur Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik pada dasarnya bervariasi dan jasa yang diberikannya juga berbeda, sehingga akan mempengaruhi organisasi dan struktur Kantor Akuntan Publik.  

Menurut Arens, Elder and Beasley (2003: 28), terdapat enam struktur organisasi yang dapat digunakan oleh Kantor Akuntan Publik yaitu:
1.      Propietorship, bentuk ini dijalankan oleh satu orang pemilik.
2. General Partnership, bentuk organisasi ini adalah serupa dengan propietorship, perbedaannya adalah bentuk ini dijalankan oleh beberapa pemilik. Hingga sekarang ini, semua kantor akuntan publik diorganisasikan dalam bentuk propietorship dan general partnership.
3.   General Corporation, keuntungan dari badan hukum (corporation) adalah bahwa para pemegang saham hanya bertanggung jawab untuk memperluas investasinya. Profesional corporation menyediakan jasa professional dan dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham.
4.  Limited Liability Company¸ merupakan kombinasi dari general corporation dan general partnership. Limited liability company memiliki struktur dan dipungut pajak seperti general partnership, tetapi pemiliknya memiliki tanggung jawab pribadi yang terbatas seperti pada general corporation.
5.   Limited Liability Partnership, dimiliki oleh satu atau beberapa partner. Limited liability partnership memiliki struktur dan dipungut pajak seperti general partnership, tetapi perlindungan tanggung jawab pribadi dari limited liability partnership lebih kurang dibandingkan dengan general corporation dan limited liability company.


Hirarki Auditor dalam Organisasi Kantor Akuntan Publik
            Auditor independent atau audit eksternal melaksanakan kegiatannya dibawah suatu kantor akuntan publik. Menurut Mulyadi (2002: 33), hirarki auditor dalam penugasan audit organisasi Kantor Akuntan Publik adalah:
1.      Partner, menduduki jabatan tertinggi dalam perikatan audit; bertanggung jawab atas hubungan dengan klien; bertanggung jawabb secara menyeluruh mengenai auditing.
2.      Manager, bertindak sebagai pengawas audit; bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit; me-review kertas kerja, laporan audit dan management letter.
3.      Auditor Senior, bertugas untuk melaksanakan audit; bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana; bertugas untuk mengarahkan dan me-review pekerjaan auditor junior.
4.      Auditor Junior, melaksanakan prosedur audit secara rinci; membuat kertas kerja merekomendasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.


Penerapan Etika Profesi di KAP
Pertama, yang paling berperan dalam penerapan kode etik di KAP kecil adalah pemimpin. Hal ini sesuai dengan apa yang ditulis oleh Ludigdo dalam Paradoks Etika Akuntan. Menurut Ludigdo (2007: 115), dalam KAP kecil, peran pimpinan dalam banyak hal sangat dominan. Pimpinan adalah pemilik sekaligus aktor utama yang banyak menentukan kelangsungan hidup sebuah KAP.

Yang kedua, kultur organisasi bisa berfungsi sebagai aturan informal yang membuat para individu di dalamnya berperilaku sesuai ritme organisasi. Ritme ini akan berdampak positif bagi kondusivitas kerja yang pada akhirnya juga dapat mengarahkan para individu untuk berperilaku etis. Jika kebanyakan staf dalam suatu organisasi mempunyai etos kerja yang baik, maka seseorang yang kinerjanya kurang baik akan terlecut untuk meningkatkan kemampuannya.

Begitu pula masalah etika. Jika para staf patuh terhadap kode etik, maka seseorang yang hendak melakukan perbuatan tidak etis akan malu dan enggan untuk melanggar etika. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Maryani dan Ludigdo (2001) serta Widyastuti (2009). Dalam kedua penelitian tersebut disebutkan bahwa budaya organisasi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap perilaku etis auditor. Budaya organisasi juga bisa dijadikan sebagai perekat agar tercipta hubungan yang kuat antara individu yang ada dalam organisasi tersebut. Hubungan yang kuat akan memudahkan antar staf berdiskusi ketika ada yang mengalami kendala di lapangan sehingga bisa menghasilkan solusi yang lebih tepat.


Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
1.   Tanggung Jawab Profesi, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik, kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.   Integritas, auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
4. Obyektivitas, auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
5.  Kerahasiaan, auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
6.   Kompetensi, auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.


Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,  yaitu dengan mengutamakan kepentingan publik dan juga saling memperhatikan antar sesama akuntan publik dibandingkan mencari atau mencapai laba yang maksimal. 


Krisis dalam Profesi Akuntansi
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.


Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.  Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.







Referensi :
Dewi, Listya Kanda. “AKUNTAN PUBLIK DALAM PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI”.
Pamungky, Miftayati Rita, Chorida Rahma dan Bunga Pertiwi. 2016. ETIKA DALAM AUDITING. Magelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar