Senin, 03 November 2014

PENGERTIAN JENIS DAN UNSUR PERUSAHAAN

Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Jenis-Jenis Perusahaan

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
§  perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
§  perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
§  perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
§  perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
§  perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
§  perusahaan negara
§  perusahaan swasta

Unsur-Unsur Perusahaan

§  Badan usaha
§  Kegiatan dalam bidang perekonomian
§  Terus menerus
§  Bersifat tetap
§  Terang-terangan
§  Keuntungan dan atau laba
§  Pembukuan

Perusahaan Multinasional

Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi. Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri. Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar