KODE
ETIK
Alasan yang mendasari adanya kode etik adalah perlunya kepercayaan
masyarakat dalam kualitas jasa yang diberikan suatu profesi tanpa memandang
siapa (individu) yang melakukan pemberian jasa tersebut. Bagi akuntan, klien
dan pembaca laporan keuangan lainnya mempunyai kepercayaan terhadap kualitas
pemeriksaan dan jasa lainnya. Adalah tidak praktis bagi penulis atau pembaca
laporan untuk menilai performance jasa profesi akuntan karena
kompleksitas permasalahannya.
PENGERTIAN
KODE ETIK
Merupakan sifat manusia ideal atau disiplin pribadi di luar
undang-undang. Guna mendalami apa ilmu etika dan permasalahannya penulis
kemukakan tulisan Philip Wheelwright dalam buku Auditing karya Robertsoon
seperti dibawah ini:
Ilmu
Etika
Ilmu etika adalah cabang filsafat yang mempelajari secara sistematis
pilihan reflektif, pilihan Standar yang benar dan salah dan hal yang
berhubungan dengan kebaikan.
Ada tiga elemen kunci yang berhubungan dengan etika, yaitu:
1.
Menyangkut
pilihan reflektif, misal permasalahan keputusan
2.
Menyangkut
petunjuk benar dan salah, misal prinsip-prinsip moral
3.
Menyangkut
konsekuensi, misal kebaikan keputusan.
Masalah yang tersulit timbul apabila ada konflik dua atau lebih
aturan atau bila ada konflik antara aturan dan kriteria dari hal yang terbaik.
Mengapa individu atau kelompok memerlukan kode etik (code of
ethical conduct) ? Karena suatu kode etik dapat:
1.
Memberi
referensi yang secara eksplisit kriteria aturan untuk suatu profesi dan dapat
memberi arah pemecahan
2.
Memberi
pengetahuan kepada seseorang apa yang diharapkan profesinya
3.
Dari
pandangan organisasi profesi, kode etik adalah pernyataan umum prinsip-prinsip
aturan (conduct) dan sebagai alat pemenuhan standar-standar tersebut.
Dari uraian di atas, apabila kode etik dikaitkan dengan profesi
akuntan, kode etik akuntan berarti suatu sistem atau prinsip moral pelaksanaan
aturan-aturan yang memberi pedoman dalam berhubungan dengan klien, masyarakat
usaha, dan akuntan lain serta pihak yang berkepentingan lainnya.
Prinsip
Dasar
Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima
tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan
publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya
terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan
Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan
Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari
Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik
ini.
Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
a. Integritas,
yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
b. Objektivitas,
yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional
atau bisnis.
c. Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional
pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
akan menerima jasa profesional yang kompeten perkembangan praktik, peraturan,
dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik
dan standar profesional yang berlaku.
d. Kerahasiaan,
yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat
suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta
tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan
Profesional atau pihak ketiga.
e. Perilaku
Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari
perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan
Profesional.
KODE
ETIK DAN TATA KERJA DEWAN KEHORMATAN IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Pemberlakuan
dan Komposisi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab
profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung
jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja
tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan
tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi.
a. Profesionalisme,
diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
b. Kualitas
Jasa, terdapat keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
c. Kepercayaan,
pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akutan.
d. Kepatuhan,
kepatuhan terhadap kode etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri daru tiga bagian:
1.
Prinsip
Etika,
2.
Aturan
Etika, dan
3.
Interpretasi
Aturan Etika.
Referensi
:
Hartadi, Bambang. 2004. AUDITING Suatu Pendekatan Komprehensif
Per Pos dan Per Siklus. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Yogyakarta: BPFE
YOGYAKARTA.
Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia. 2016. EXPOSURE DRAFT KODE
ETIK AKUNTAN PROFESIONAL. Jakarta: IKATAN AKUNTAN INDONESIA Grha Akuntan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar