Sabtu, 16 Desember 2017

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

KODE ETIK
Alasan yang mendasari adanya kode etik adalah perlunya kepercayaan masyarakat dalam kualitas jasa yang diberikan suatu profesi tanpa memandang siapa (individu) yang melakukan pemberian jasa tersebut. Bagi akuntan, klien dan pembaca laporan keuangan lainnya mempunyai kepercayaan terhadap kualitas pemeriksaan dan jasa lainnya. Adalah tidak praktis bagi penulis atau pembaca laporan untuk menilai performance jasa profesi akuntan karena kompleksitas  permasalahannya.


PENGERTIAN KODE ETIK
Merupakan sifat manusia ideal atau disiplin pribadi di luar undang-undang. Guna mendalami apa ilmu etika dan permasalahannya penulis kemukakan tulisan Philip Wheelwright dalam buku Auditing karya Robertsoon seperti dibawah ini:

Ilmu Etika
Ilmu etika adalah cabang filsafat yang mempelajari secara sistematis pilihan reflektif, pilihan Standar yang benar dan salah dan hal yang berhubungan dengan kebaikan. 

Ada tiga elemen kunci yang berhubungan dengan etika, yaitu:
1.      Menyangkut pilihan reflektif, misal permasalahan keputusan
2.      Menyangkut petunjuk benar dan salah, misal prinsip-prinsip moral
3.      Menyangkut konsekuensi, misal kebaikan keputusan. 
Masalah yang tersulit timbul apabila ada konflik dua atau lebih aturan atau bila ada konflik antara aturan dan kriteria dari hal yang terbaik.

Mengapa individu atau kelompok memerlukan kode etik (code of ethical conduct) ? Karena suatu kode etik dapat:
1.      Memberi referensi yang secara eksplisit kriteria aturan untuk suatu profesi dan dapat memberi arah pemecahan
2.      Memberi pengetahuan kepada seseorang apa yang diharapkan profesinya
3.      Dari pandangan organisasi profesi, kode etik adalah pernyataan umum prinsip-prinsip aturan (conduct) dan sebagai alat pemenuhan standar-standar tersebut.

Dari uraian di atas, apabila kode etik dikaitkan dengan profesi akuntan, kode etik akuntan berarti suatu sistem atau prinsip moral pelaksanaan aturan-aturan yang memberi pedoman dalam berhubungan dengan klien, masyarakat usaha, dan akuntan lain serta pihak yang berkepentingan lainnya.

Prinsip Dasar
Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan  publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam  bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.

Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
a.    Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
b.   Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
c.     Kompetensi     dan      kehati-hatian   profesional,     yaitu    menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
d.  Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
e. Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.


KODE ETIK DAN TATA KERJA DEWAN KEHORMATAN IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Pemberlakuan dan Komposisi
            Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.

          Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi.
a. Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
b.   Kualitas Jasa, terdapat keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
c.  Kepercayaan, pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akutan.
d. Kepatuhan, kepatuhan terhadap kode etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. 

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri daru tiga bagian:
1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika. 










Referensi :

Hartadi, Bambang. 2004. AUDITING Suatu Pendekatan Komprehensif Per Pos dan Per Siklus. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Yogyakarta: BPFE YOGYAKARTA.

Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia. 2016. EXPOSURE DRAFT KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL. Jakarta: IKATAN AKUNTAN INDONESIA Grha Akuntan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar