HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Sumber : Google Image
Pengertian
Isitilah
hak atas kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan
intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. HKI merupakan padanan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). IPR merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusasteraan, dan seni.
Dalam pasal 7 (Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Sejarah
Singkat HKI di Indonesia
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang.
Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapai puncaknya, grafiknya menurun.
Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata
perkembangan dari HKI itu sendiri. Jadi, HKI akan terbawa terus seiring dengan
ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak
pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HKI di Indonesia dimulai
sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136;
Staatsblad 1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien1912; dan Auterswet 1912
Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI
mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17
tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21
Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga
mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang
paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti
Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun
1992 tentang Merek.
Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelekal berasla dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepaada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial, yakni hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Tujuan
Penerapan HKI
1. Antisipasi
kemungkinan melanggar HKI milik pihak lain
2. Meningkatkan
daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3. Dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha
dan industri di Indonesia.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1.
Hak Cipta
Sumber : Google Image
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, wasiat perjanjian tertulis, atau
sebab – sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan.
Masa
Berlaku Hak Cipta
Dalam
Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian jangka
waktu tergantung dari jenis ciptaan.
Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meninggal.
2.
Hak Paten
Sumber : Google Image
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinnya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Jangka
Waktu Paten
Paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten
sederhana diberikan jangka waktu10 tahun, terhitunga sejak tangggal penerimaan
dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan
berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
3.
Hak Merek
Sumber : Google Image
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Jangka
Waktu Merek
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu
yang sama.
4.
Perlindungan Varietas Tanaman
Perlindungan
varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara. Varietas tanaman
yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis
atau spesies yang ditandai oleh bentuk karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies
yang sama oleh sekurang – kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila
diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Hak perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia
dan/atau pemegang hak untuk menggunakan sendiri hasil pemuliannya atau memberi
persetujuan kepada orang atau badan lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Jangka
Waktu
Jangka
waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk
tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
5.
Rahasia Dagang
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi
dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang. Rahasia dagang didefinisikan
sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola – pola, kompilasi, program, metode
teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan
potensial.
Jangka
Waktu Perlindungan
Rahasia
dagang dapat dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah
sampai dengan informasi menjadi pemilik publik (public domain).
6.
Desain Industri
Hak desain
industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas
hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka
Waktu
Jangka
waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan
dalam berita resmi desain industri.
7.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain
tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu
dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Jangka
Waktu
Perlindungan
terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak
pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial di mana pun atau
sejak tanggal penerimaan.
Contoh
Pelanggaran HKI di Indonesia
1. Kasus Hak Cipta
Perkara
gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci
merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko
melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata
Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan
berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima
gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan
kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap
Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit
produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan
majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak
(error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira
putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan
tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada
produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai
pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu
telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin.
Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat
mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya
dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul
garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama
kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang
memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya
ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat
gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah
melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk
itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel
sebesar Rp 120 miliar.
2. Kasus Hak Merek
Kasus
ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma
dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh
PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor.
PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM),
karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per
tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen
yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa
Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan
kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan
nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra),
mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut
beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang
terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum
dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur,
karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam
putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung
dengan desain huruf berwana.
Akhirnya
permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.
Namun,
PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan
keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya
Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau
menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah
mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan
maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun
kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil
dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan
kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak
mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini
terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda
Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak
dilindungi hukum.
Dari
kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001
tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini
terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan
penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini,
PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain
baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.
Jadi, pada intinya HKI merupakan hak yang diberikan oleh negara
kepada seseorang atau sekelompok orang yang memiliki suatu ciptaan (hasil
karya) yang berguna untuk orang banyak, dan setiap hak yang digolongkan ke
dalam HKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Perlindungan
hukum yang dimana orang lain tidak memiliki hak untuk menggunakan hak tersebut
tanpa se izin pemiliknya.
Dan HKI memiliki batasan – batasan yang sebagaimana tercantum di
dalam undang – undang yang mengatur tentang HKI, yang apabila seseorang atau
sebagian orang melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan saksi yang
sesuai dengan apa yang diperbuatnya.
Sumber :
Buku :
Elsi
Kartika Sari dan Advendi Simanungsong. 2008. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta:
PT. Grasindo.
Internet
:
good info serrr
BalasHapusVisit Us