Sumber : Google Image
Pengertian Umum
Pasar modal Indonesia sebagai salah satu
lembaga memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana tempat untuk
mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek. Selain
itu pasar modal juga sebagai penggerak perkembangan perekonomian negara dan
pemerintah mempunyai kepentingan mengatur dinamika pasar modal.
Pengertian Menurut UU Pasar Modal
Suatu kegiatan yang berkenaan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Perundang - Undangan Pasar Modal
- UU Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal.
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal, dll.
Produk-Produk
Yang Terdapat Dalam Pasar Modal
1. Saham merupakan penyertaan
dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan
tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Adapun
hak-hak pemilik saham meliputi :
a.
Deviden, pembagian laba
kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini
akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi
distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu
bisnis.
b.
Suara dalam RUPS, khususnya
dalam hal pemilihan direksi, reorginasi, rekapitalisasi, merger dan penentuan
kebijaksanaan lain atas jalannya perusahaan.
c.
Peningkatan modal atau
selisih nilai yang mungkin ada, apabila saham tersebut dijual pemiliknya dengan
harga yang lebih tinggi.
2.
Obligasi merupakan surat
pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para
pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat utang yang berjangka panjang
sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi meliputi, antara lain :
a.
Pembayaran bunga
b.
Pelunasan hutang
c.
Peningkatan nilai modal
yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
3.
Reksadana merupakan
setifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola
reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar
modal. Adapun hak-hak pemilik sertifikat reksadana adalah :
a.
Deviden yang dibayarkan
secara berkala
b.
Peningkatan nilai modal
yang ada, apabila setifikat dijual kembali
c.
Hak menjual kembali kepada
PT danareksa.
Fungsi Pasar Modal
§ Sarana untuk menghimpun dana-dana
masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif
§ Sumber pembiayaan yang mudah, murah
dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional
§ Mendorong terciptanya kesempatan
berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja
§ Mempertinggi efisiensi alokasi
sumber produksi
Para Pelaku Dalam Pasar Modal
· Pelaku
yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun kelembangan/badan usaha yang
menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta
adanya penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana/tambahan modal
untuk keperluan usahanya.
· Emiten
adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana
melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam
modal dalam perusahaan. Sementara itu, dalam pasar modal ada dua kesempatan
untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder
(secundary market).
a.
Pasar
perdana (primary market) merupakan pemodal pada saat saham belum dilakukan atau
efeknya belum tercatat di bursa, masa nya adalah 90 hari.
b.
Pasar
sekunder (secondary market) adalah setelah 90 hari pasar perdana maka dapat
masuk ke pasar sekunder dan setelah itu efek dapat diperdagangkan setiap hari
sesuai mekanisme pasar.
· Komoditi
adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa, uang, modal, timah,
karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lain-lain.
· Lembaga
penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga
swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
· Investasi merupakan kegiatan menanam modal, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal
mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal trsebut.
Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan
pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan
fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung
(guarantor), wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek (delaer),
perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana (investment company), biro
administrasi efek (BAE).
Larangan
dalam Pasar Modal
1) Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan
perdagangan efek. Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung,
antara lain:
a. Menipu pihak lain dengan cara apa
pun
b. Membuat pernyataan tidak benar
mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material
c. Setiap pihak dilarang dengan cara
apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar
d. Setiap pihak baik sendiri-sendiri
maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau
lebih
2) Perdagangan orang dalam (insider
trading) adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia
yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak lain.
3) Larangan bagi orang dalam.
4) Larangan bagi pihak yang
dipersamakan dengan orang dalam.
5) Perusahaan efek yang memiliki
informasi orang dalam.
Sanksi
terhadap Larangan
ü Sanksi Administratif (PP No. 45
Tahun 1995)
ü Sanksi Perdata (Pasal 1365, UUPM Pasal
111 & UU Perseroan Terbatas)
ü Sanksi Pidana (UUPM Pasal 103-110)
Kasus
Reksa Dana Pt. Sarijaya Permana Sekuritas
Terdakwa Herman Ramli bersama dua Direksi PT Sarijaya
Permana Sekuritas dianggap penuntut umum telah melakukan tindak pidana
penggelapan/penipuan, dan pencucian uang. Akibat ulah ketiga terdakwa, 13.074
nasabah menderita kerugian sebesar Rp. 235,6 milyar.
Berawal dari perbuatan Herman yang secara bertahap
memerintahkan stafnya, Setya Ananda, untuk mencari nasabah nominee pada tahun
2002. Sampai tahun 2008, sudah terhimpun 17 nasabah nominee yang sebagian besar
adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. Kemudian, dibukakanlah ketujuhbelas
nasabah nominee ini rekening. Rekening itu digunakan Herman untuk melakukan
transaksi jual/beli saham di bursa efek. Namun, karena dana dalam rekening 17
nasabah nominee ini tidak mencukupi untuk melakukan transaksi, maka Herman
meminta Lanny Setiono (stafnya) untuk menaikkan batas transaksi atau Trading
Available (TA). Lalu, Lanny menindak-lanjutinya dengan memerintahkan bagian
informasi dan teknologi (IT) untuk memproses kenaikan TA 17 nasabah nominee
tersebut. Tapi, untuk menaikkan TA, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari
para direksi Sarijaya, yaitu Teguh, Zulfian, dan Yusuf Ramli, Direktur Utama
Sarijaya. Walau mengetahui dana yang terdapat pada rekening ketujubelas nasabah
nominee tidak mencukupi, para direksi tetap memberikan persetujuan untuk menaikkan
TA. Sehingga, Herman dapat melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek.
Padahal, transaksi yang dilakukan Herman, tanpa sepengetahuan atau order dari
para nasabah. Selama kurang lebih enam tahun, Herman melakukan transaksi
jual/beli saham dengan menggunakan rekening ketujuhbelas nasabah nominee. Dan
untuk membayar transaksi itu, Herman medebet dana 13074 nasabah yang tersimpan
di main account Sarijaya.
Apabila diakumulasikan, pemilik 60 persen saham perusahaan
sekuritas (Sarijaya) ini telah mempergunakan dana sekitar Rp214,4 miliar,
termasuk di dalamnya modal perusahaan sebesar Rp5,77 miliar. Oleh karena itu,
Herman dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan
pencucian uang yang merugikan 13074 nasabah Sarijaya sekitar Rp235,6 miliar.
Mabes Polri dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) mempunyai pendapat yang berbeda untuk kasus ini. Polri
menyatakan kasus Sarijaya masuk dalam ranah pasar modal, dan perlu ditindak
sesuai dengan UU Pasar Modal.
Sedangkan Bapepam-LK menganggap kasus ini bukan pelanggaran
pasar modal, melainkan kategori pidana umum, yakni penggelapan dan pencucian
uang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar