KOPERASI SIMPAN PINJAM
|
KOPERASI SYARIAH
|
Visi :
Membangun masyarakat mandiri melalui berbagai bidang usaha untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan anggota.
Misi :
Mewujudkan kemajuan Koperasi Sejahtera Abadi dan para anggotanya dengan mengembangkan kegiatan dan kemitraan dilingkungan Kota Bekasi khususnya dan wilayah lain pada umumnya. |
Visi :
MASLAHAT, BAROKAH dan MENENTRAMKAN
Misi :
Mengembangkan ekonomi berbasis syari’ah. Menjadi mitra usaha bagi anggota dan masyarakat kecil menengah ke bawah. Membantu memudahkan anggota dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Menjalankan fungsi sosial khususnya kepada anggota dan masyarakat. Menjadi Wahana bagi Anggota untuk berinvestasi secara aman dan nyaman serta sesuai syariah.
- Mengutamakan
kesejahteraan bersama.
- Kreatif,
inovatif dan professional.
- Membudayakan
bermuamalah secara syari’ah (berkahlak, Jujur, Amanah, dan Adil).
|
TUJUAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
|
TUJUAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
|
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah.
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community) Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945. |
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut
serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful) Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan |
FUNGSI
DAN PERANAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
|
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI SYARIAH
|
Dalam setiap
organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi
koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran
sebagai berikut
Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. |
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
|
PRINSIP PRINSIP KOPERASI SIMPAN PINJAM
|
PRINSIP PRINSIP KOPERASI
SYARIAH
|
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian. Kerjasama antar koperasi. |
Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak
dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. |
Sumber
http://just-for-duty.blogspot.co.id/2012/01/koperasi-syariah-pengertian-prinsip.html
https://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html
http://just-for-duty.blogspot.co.id/2012/01/koperasi-syariah-pengertian-prinsip.html
https://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar