Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan
Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan negeri
yang berlimpah akan sumber daya alamnya, baik berupa benda mati maupun benda
hidup yang berada di negeri kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakatnya. Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang
tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya,
kekayaan laut, dan sebagainya.
Seperti yang kita ketahui
bahwa sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui namun juga ada sumber daya
alam yang tidak dapat diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang dapat
diusahakan untuk
memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tergantung dari kemampuan manusianya untuk
mengelola. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menentukan bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Persoalan
Sumber Daya Alam :
·
Penebangan liar
·
Penambangan tanpa ijin
·
Pencurian ikan
·
Pemanasan global
·
Bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain)
·
Limbah
·
Kebakaran hutan
·
Polusi udara
·
Gagal panen
·
Pencemaran sungai
Permasalahan
lingkungan :
v
Pencemaran lingkungan: pencemaran air, udara, masalah Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, dan lain-lain yang disebabkan karena human error
(eksploitasi berlebihan)
v Kerusakan sumber daya alam:
masalah erosi lahan, kepunahan plasma nutfah dan lain sebagainya yang
ditimbulkan karena bencana alam
v Masalah pemukiman : sanitasi,
air bersih, kesehatan lingkungan, dan lain-lain.
Tujuan
pengaturan terkait Sumber Daya Alam :
§ Pelestarian/ Mencegah
eksploitasi berlebihan, pengembangan
§ Penyelamatan (UU Kehutanan)
§ Menangani tindak kriminalitas
§ Pengelolaan
Pengelolaan
Sumber Daya Alam :
·
Melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya. (Pasal 33 Ayat 3 UUDN RI 45)
·
Diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960 ®
UUPA).
Ketentuan
pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang :
·
Memberikan kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air
serta kekayaan alam yang terkandung di dalanya sehingga negara mempunyai “hak
menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak
penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
·
Membebaskan serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan
sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian
sebesar-besar kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang
harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Kebijakan sumber Daya Alam Struktur Penguasaan sumber daya alam
Arah kebijakan pembangunan
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :
a.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar
bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
b.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan
dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga yang diatur dengan undang-undang.
d.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dnegan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan
hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya
masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang.
e.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian
kemampuan, keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah
kerusakan yang tidak dapat balik.
Kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan
untuk :
1.
Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak
melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampungnya.
2.
Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari
kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan.
3.
Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah
daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
4.
Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
global.
5.
Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk
mengetahui keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
6.
Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan
konservasi baru di wilayah tertentu, dan
7.
Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan
lingkungan global.
Dominasi SDA di Indonesia
Dominasi Swasta Pada
Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan
usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha
tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan,
Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan
arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam
BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT
Inhutani.
Pada sektor air, di Indonesia
terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya
adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia
terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya
terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan
migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun
2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh
sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta,
seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa
Raya dan lain sebagainya.
Berdasarkan data-data di
atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di
Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh
badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan
pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya
sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah
didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia
bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
Referensi :
Assalamualaikum wrb,perkenalkan saya Sinta dari Padang saya pengusaha properti,saya ngin berbagi pengalaman kepada teman2 semua,dulu saya hanya penjual jamu keliling,hidup susah penghasilanpun hanya bisa untuk makan,saya punya anak tiga suami tinggalkan saya pada saat kelahiran anak saya yang ke 3.putus asa sempat terlintas dipikiran saya,tapi saya harus berjuang demi anak2 saya,tidak sengaja saya buka internet dan saya lihat no ki agenk bondowoso,saya coba telpon beliau,saya dikasi solusi tapi saya ragu untuk menjalankannya tapi saya coba beranikan diri mengikuti saran beliau syukur alhamdulillah sekarang saya bisa sukses seperti ini usaha properti saya terbilang sukses,sekarang semua anak2 saya sekolah dan sudah ada yang sarjana,terimah kasih saya ucapkan pada ki agenk bondowoso berkat anda saya bisa seperti ini,khusus untuk room ini terima kasih karna saya bisa berbagi pengalaman,untuk teman2 yang mau seperti saya atau yang sedang dalam kesusahan khususnya yang terlilit hutang banyak silahkan hub ki agenk bondowoso di nmr 082348727567 insya Allah dikasi solusi,ini pengalaman saya nyata dan tidak ada karangan apapun sumpah atas nama Allah,salam persaudaraan,WAssalam
BalasHapusTerima kasih banyak atas informasinya, benar- benar bermanfaat.
BalasHapusObat Tuba Falopi Tersumbat
BalasHapusObat Cedera Ligamen Lutut
Obat luka Pada Anak
Obat Menyembuhkan Luka Lambung
Obat Penghancur Batu Empedu
Obat Luka Jahitan Pasca Melahirkan
QnC Jelly Gamat
Obat Sering Buang Air Kecil