Usaha
bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk badan yaitu :
1.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
3.
Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk badan usaha
tersebut bersumber dari Undang-undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal
tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian negara. Di
mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi
seluruh warga negaranya dengan batas-batas tertentu. Hal ini berarti bahwa
segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan
kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan
tetapi kebebasan tersebut ada batasnya. Adapun batas-batas tertentu itu
meliputi dua macam jenis usaha, dimana terhadap kedua jenis ini pihak swasta
dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a.
Jenis-jenis
usaha yang VITAL yaitu usaha-usaha yang memiliki peranan yang yang sangat
penting bagi perekonomian negara. Misalnya : minyak dan gas bumi, baja, hasil
pertambangan, dan sebagainya.
b.
Jenis-jenis
usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya : usaha perlistrikan,
air minum, kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut
pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha-usaha ini hanya boleh dikelola negara.
1.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk-bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
·
Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·
Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
·
Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·
Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu suatu perjanjian,
kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·
Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·
Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·
Setiap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan.
c.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimiliki
oleh pihak swasta dan luar negeri.
2.
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Bentuk badan
usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan
individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari
keuntungan. Contoh : perusahaan swasta yang bermotif nir-laba yaitu rumah
sakit, sekolahan, akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi
kedalam beberapa macam :
a.
Perseorangan
Bentuk
ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling
sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal
milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan
pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahan yang setiap saat harus
menanggung utang-utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam ini pada
umumnya terjadi pada perusahaan-perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko
pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan-keuntungan dari bentuk perseorangan ini adalah :
-
Penguasaan
sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
-
Motivasi
usaha yang tinggi
-
Penanganan
aspek hukum yang minimal
Kekurangan-kekurangan
dari bentuk perseorangan ini adalah:
-
Mengandung
tanggung jawab keuangan tak terbatas
-
Keterbatasan
kemampuan keuangan
-
Keterbatasan
manajerial
-
Kontinuitas
kerja karyawan terbatas
b.
Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan
dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan
ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang
pula. Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih
besar dan lebih kuat dalam pernodalannya. Bentuk ini memiliki kelebihan dan
kekurangan yang sama dengan bentuk perseorangan, akan tetapi karena firma ini
lebih adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan
lebih lama, kemampuan permodalannya akan menjadi lebih besar. Akan tetapi tidak
jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan
perselisihan yang kadang-kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik
karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c.
Perserikatan
Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan-kebaikan
dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi
pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Disamping itu untuk
menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang
dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut
aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakan modalnya saja dalam bisnis
itu.
Bentuk
ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-
Anggota
aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya
dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
-
Anggota
tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya
saja. Maka dari itu keterbatasan modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga
perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk
keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk
perserikatan komanditer, dibandingkan dengan bentuk-bentuk lain yang sudah
dibicarakan diatas.
d.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama
untuk bisnis-bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada
masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara
membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu
perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau
dengan kata lain mereka menjadi pemilik perusahaan tersebut. Atas pemilikan
saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian
laba atau dividen dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai
tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggung utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan terbatas ini akan menjadi suatu badan hukum tersendiri
yang berhak melakukan tindakan-tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham
bentuk ini berbeda dengan bentuk terdahulu yang memeiliki tanggung jawab tak
terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung
seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan berarti apabila kekayaan perusahaan
maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut.
Dengan semacam itu tanggung jawab rentang. Lain halnya dengan bentuk PT dimana
dalam bentuk ini tasnggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas,
yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut
menaggung utang-utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut perseroan
terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
-
Memiliki
masa hidup yang terbatas
-
Pemisahan
kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
-
Kemampuan
memperoleh modal yang sangat luas
-
Penggunaan
manajer yang profesional
e.
Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya yayasan panti
asuhan. Yayasan yang mengelola sekolahan swasta, yayasan penderitaan anak
cacaat dll.
3.
Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang
memiliki organisasi berdasarkan atas azas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Dilihat drai lingkungannya koperasi dapat
dibagi menjadi :
1.
Koperasi
Sekolah
2.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi
Konsumsi
5.
Koperasi
Simpan Pinjam
6.
Koperasi
Produksi
Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Pengelolaan
bersifat demokratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar