Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah
tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya
semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah
dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka
mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah
status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis-Jenis Perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan
usaha:
§ perusahaan ekstraktif
adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
§ perusahaan agraris
perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
§ perusahaan industri
perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
§ perusahaan perdagangan
perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
§ perusahaan jasa
perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis
perusahaan berdasarkan kepemilikan:
§ perusahaan negara
§ perusahaan swasta
Unsur-Unsur Perusahaan
§ Badan usaha
§ Kegiatan dalam bidang
perekonomian
§ Terus menerus
§ Bersifat tetap
§ Terang-terangan
§ Keuntungan dan atau
laba
§ Pembukuan
Perusahaan Multinasional
Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional,
banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan
multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa
dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi. Biasanya perusahaan
transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan
bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup
terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri. Dalam penyebaran
perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah
tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan
budaya lokal nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar