Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau
sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan
distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan
distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu
manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan
untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan
untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial, keagamaan, dll.
Bentuk
Badan Usaha yang utama adalah :
1. Perusahaan Perseorangan, yaitu perusahaan yang keseluruhannya dimiliki oleh perseorangan.
2. Persekutuan ( Firma dan CV ), yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan adanya suatu perjanjian yang ada diantara mereka.
3. Perseroan Terbatas, yaitu badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, dimana pemiliknya dibagi dalam bentuk saham-saham.
Ketiga badan usaha diatas merupakan badan usaha swasta yang artinya didirikan oleh orang atau badan - badan swasta.
Secara garis besar perusahaan dapat di golongkan menjadi :
1. Perusahaan Jasa ( service firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contohnya adalah kantor akuntan, kantor pengacara, Salon dll.
2. Perusahaan Dagang ( merchandising firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan terhadap barang tersebut. Contohnya dealer, Toserba, toko kelontong, dll.
3. Perusahaan Manufaktur / Pabrik / Industri ( manufacturing firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contohnya adalah pabrik sepatu, pabrik roti, dll. - See more at: http://chalouiss.blogspot.com/2012/09/pengertian-dan-bentuk-perusahaan-atau.html#sthash.jeUD5cIY.dpuf
1. Perusahaan Perseorangan, yaitu perusahaan yang keseluruhannya dimiliki oleh perseorangan.
2. Persekutuan ( Firma dan CV ), yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan adanya suatu perjanjian yang ada diantara mereka.
3. Perseroan Terbatas, yaitu badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, dimana pemiliknya dibagi dalam bentuk saham-saham.
Ketiga badan usaha diatas merupakan badan usaha swasta yang artinya didirikan oleh orang atau badan - badan swasta.
Secara garis besar perusahaan dapat di golongkan menjadi :
1. Perusahaan Jasa ( service firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contohnya adalah kantor akuntan, kantor pengacara, Salon dll.
2. Perusahaan Dagang ( merchandising firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan terhadap barang tersebut. Contohnya dealer, Toserba, toko kelontong, dll.
3. Perusahaan Manufaktur / Pabrik / Industri ( manufacturing firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contohnya adalah pabrik sepatu, pabrik roti, dll. - See more at: http://chalouiss.blogspot.com/2012/09/pengertian-dan-bentuk-perusahaan-atau.html#sthash.jeUD5cIY.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar