Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan akuntan yang memberika jasa kepada
masyarakat luas dengan membuka Kantor Akuntan Publik (KAP). Akuntan publik
dikenal masyarakat dari jasa audit bagi pemakai informasi keuangan. Peranan
akuntan publik adalah meyakinkan para pemakai informasi keuangan bahwa laporan
keuangan adalah wajar bagi semua pihak, bebas dari bias dan tendensi
menguntungkan satu pihak tertentu (dengan mengorbankan pihak lain). Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat, yang dapat digolongkan
kedalam dua kelompok jasa atestasi dan non atestasi.
Dalam lingkungan bisnis global, organisasi profesi akuntan publik
dan Kantor Akuntan Publik dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengamati
trend perubahan persyaratan untuk memasuki profesi akuntan publik, memiliki
struktur organisasi yang mampu merespon dengan cepat setiap perubahan yang
diperkirakan akan terjadi, memiliki pengurus kelas dunia dan menyelenggarakan
system pendidikan profesional yang menekankan learning to learn.
Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah profesi yang
mempunyai posisi yang unik. Walaupun imbalan atau remunerasi disediakan oleh
pemakai jasa dalam rangka melayani kepentingan masyarakat luas, akuntan harus
selalu menjaga sikap independent (tidak memihak pada salah satu pihak, baik
klien maupun pihak lain).
Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.423/KMK.06/2002 memberikan definisi akuntan publik
sebagai berikut:
“Akuntan
Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk
memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan”.
Berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa dan
Konvensi Nasional Akuntan Publik tanggal 5 Mei 2000:
“Akuntan
Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat
yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan publik”.
Pengertian
Kantor Akuntan Publik
Menurut Mulyadi (2002: 61), mendefinisikan
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah sebagai berikut:
“Kantor
Akuntan Publik adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh
izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian
jasa professional dan praktik akuntan publik”.
Dalam keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.43/KMK.017/1997 tentang jasa akuntan publik, pasal 1
butir b, mendifinisikan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai berikut:
“Lembaga
yang memiliki izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik
dalam menjalankan pekerjaannya”.
Struktur Kantor
Akuntan Publik
Kantor Akuntan
Publik pada dasarnya bervariasi dan jasa yang diberikannya juga berbeda,
sehingga akan mempengaruhi organisasi dan struktur Kantor Akuntan Publik.
Menurut Arens,
Elder and Beasley (2003: 28), terdapat enam struktur organisasi yang dapat
digunakan oleh Kantor Akuntan Publik yaitu:
1.
Propietorship, bentuk ini dijalankan oleh satu orang
pemilik.
2. General Partnership, bentuk
organisasi ini adalah serupa dengan propietorship, perbedaannya adalah
bentuk ini dijalankan oleh beberapa pemilik. Hingga sekarang ini, semua kantor
akuntan publik diorganisasikan dalam bentuk propietorship dan general
partnership.
3. General Corporation, keuntungan
dari badan hukum (corporation) adalah bahwa para pemegang saham hanya
bertanggung jawab untuk memperluas investasinya. Profesional corporation
menyediakan jasa professional dan dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham.
4. Limited Liability Company¸ merupakan kombinasi
dari general corporation dan general partnership. Limited liability
company memiliki struktur dan dipungut pajak seperti general partnership,
tetapi pemiliknya memiliki tanggung jawab pribadi yang terbatas seperti pada general
corporation.
5. Limited Liability Partnership, dimiliki oleh
satu atau beberapa partner. Limited liability partnership
memiliki struktur dan dipungut pajak seperti general partnership, tetapi
perlindungan tanggung jawab pribadi dari limited liability partnership
lebih kurang dibandingkan dengan general corporation dan limited
liability company.
Hirarki Auditor
dalam Organisasi Kantor Akuntan Publik
Auditor independent atau audit
eksternal melaksanakan kegiatannya dibawah suatu kantor akuntan publik. Menurut
Mulyadi (2002: 33), hirarki auditor dalam penugasan audit
organisasi Kantor Akuntan Publik adalah:
1.
Partner, menduduki jabatan tertinggi dalam perikatan
audit; bertanggung jawab atas hubungan dengan klien; bertanggung jawabb secara
menyeluruh mengenai auditing.
2.
Manager, bertindak sebagai pengawas audit; bertugas
untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu
audit; me-review kertas kerja, laporan audit dan management letter.
3.
Auditor Senior, bertugas
untuk melaksanakan audit; bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan
waktu audit sesuai dengan rencana; bertugas untuk mengarahkan dan me-review
pekerjaan auditor junior.
4.
Auditor Junior, melaksanakan
prosedur audit secara rinci; membuat kertas kerja merekomendasikan pekerjaan
audit yang telah dilaksanakan.
Penerapan Etika
Profesi di KAP
Pertama, yang
paling berperan dalam penerapan kode etik di KAP kecil adalah pemimpin. Hal ini
sesuai dengan apa yang ditulis oleh Ludigdo dalam Paradoks Etika Akuntan. Menurut
Ludigdo (2007: 115), dalam KAP kecil, peran pimpinan dalam banyak hal sangat
dominan. Pimpinan adalah pemilik sekaligus aktor utama yang banyak menentukan kelangsungan
hidup sebuah KAP.
Yang kedua,
kultur organisasi bisa berfungsi sebagai aturan informal yang membuat para individu
di dalamnya berperilaku sesuai ritme organisasi. Ritme ini akan berdampak
positif bagi kondusivitas kerja yang pada akhirnya juga dapat mengarahkan para
individu untuk berperilaku etis. Jika kebanyakan staf dalam suatu organisasi
mempunyai etos kerja yang baik, maka seseorang yang kinerjanya kurang baik akan
terlecut untuk meningkatkan kemampuannya.
Begitu pula
masalah etika. Jika para staf patuh terhadap kode etik, maka seseorang yang hendak
melakukan perbuatan tidak etis akan malu dan enggan untuk melanggar etika. Hal
ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Maryani dan Ludigdo (2001)
serta Widyastuti (2009). Dalam kedua penelitian tersebut disebutkan bahwa
budaya organisasi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap perilaku etis
auditor. Budaya organisasi juga bisa dijadikan sebagai perekat agar tercipta
hubungan yang kuat antara individu yang ada dalam organisasi tersebut. Hubungan
yang kuat akan memudahkan antar staf berdiskusi ketika ada yang mengalami
kendala di lapangan sehingga bisa menghasilkan solusi yang lebih tepat.
Etika Bisnis
Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan meliputi :
1. Tanggung Jawab Profesi, dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang
dilakukannya.
2. Kepentingan Publik, kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas, auditor dituntut harus memiliki
sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi
atas pekerjaannya.
4. Obyektivitas, auditor diharuskan tidak memihak
siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
5. Kerahasiaan, auditor diharuskan untuk menjaga
sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan
tugasnya.
6. Kompetensi, auditor dituntut untuk memiliki
pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan
tugasnya.
Tanggung Jawab
Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas
bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, yaitu dengan mengutamakan kepentingan publik
dan juga saling memperhatikan antar sesama akuntan publik dibandingkan mencari
atau mencapai laba yang maksimal.
Krisis dalam
Profesi Akuntansi
Maraknya
kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap
auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor
tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal
terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi
krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan
kepercayaan masyarakat.
Regulasi dalam
rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum
kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode
etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik.
Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan
regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan
penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Referensi :
Dewi, Listya
Kanda. “AKUNTAN PUBLIK DALAM PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI”.
Pamungky, Miftayati Rita, Chorida Rahma dan Bunga Pertiwi. 2016. “ETIKA
DALAM AUDITING”. Magelang.